UMUM
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat menegakkan disiplin kerja. Adapun setiap pelanggaran atau perbuatan tidak disiplin yang dilakukan pekerja terhadap tata tertib kerja, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PKB dan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan, akan diberikan peringatan atau sanksi-sanksi yang sesuai dengan berat/ringannya perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar