Kamis, 14 April 2011

PASAL 80

UMUM
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat menegakkan disiplin kerja. Adapun setiap pelanggaran atau perbuatan tidak disiplin yang dilakukan pekerja terhadap tata tertib kerja, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PKB dan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan, akan diberikan peringatan atau sanksi-sanksi yang sesuai dengan berat/ringannya perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar