Kamis, 14 April 2011

PASAL 81

BENTUK PERINGATAN/SANKSI

Adapun peringatan/sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang diberikan kepada pekerja dapat berupa :
1. Teguran/peringatan lisan
Teguran/peringatan secara lisan diberikan oleh atasan langsung/pimpinan yang berwenang untuk kesalahan/pelanggaran yang bersifat ringan atau umum yang masih dapat diperbaiki dan dicarar dalam “Personal Record” pekerja yang bersangkutan.
2. Surat Peringatan Tertulis
Peringatan tertulis diberikan secara tertulis oleh HRD/personalia langsung kepada pekerja dengan sepengetahuan atasan langsung dan serikat pekerja.
Peringatan tertulis terdiri dari 3 tingkatan :
- Surat peringatan tertulis I / (SP I)
- Surat peringatan tertulis II / (SP II)
- Surat peringatan tertulis III / (SP III) / Surat Peringatan Terakhir.
Perlu penegasan bahwa LP tidak bias ikut campur untuk memberikan sanksi.
3. Setiap terbitnya SP wajib rangkap 3.
- rangkap 1 HRD
- rangkap 2 Serikat Pekerja
- rangkap 3 Pekerja

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar