Jumat, 29 April 2011

PASAL 82

Pemberian Surat Peringatan

1. Surat Peringatan (SP) tidak selalu berurutan satu demi satu tetapi dapat diberikan langsung peringatan II/III atau (terakhir) sesuai dengan berat/ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.
2. Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku sebagai berikut :
a. SP I berlaku selama 3 (tiga) bulan
b. SP II dan SP III masing-masing berlaku selama 6 (enam) bulan.
3. Pekerja yang sudah diberikan SP tetapi masih melakukan kesalahan dalam kurun waktu berlakunya SP tersebut, maka kepadanya diberikan SP yang lebih tinggi lagi diberikan SP III (terakhir) maka perusahaan dapat mengajukan izin PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada PPHI yang mengacu pada ketentuan pasal 100 perjanjian kerja bersama ini mengenai PHK karena alasan pelanggaran tingkat IV.
4. Sebelum proses PHK dilaksanakan perusahaan membicarakannya terlebih dahulu dengan serikat pekerja yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Dalam hal proses PHK tidak dapat dihindarkan, maka perusahaan membicarakan dengan pekerja tersebut atau dengan serikat pekerja apabila pekerja tersebut menjadi anggotanya.
b. HRD akan melaksanakan PHK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan terlebih dahulu meminta izin ke PPHI dengan tembusan kepada serikat pekerja.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar