Jumat, 29 April 2011

PASAL 83

Sanksi Administratif

1. Pimpinan perusahaan / atasan yang berwenang dapat memberikan sanksi administrasi kepada pekerja yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran sesuai dengan jenis, bobot kesalahan / pelanggaran dan dampak / akibat bagi perusahaan.
2. Bentuk sanksi administrasi dapat berupa pencabutan fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan atau pemindahan tugas untuk menghindari konflik kepentingan yang berhubungan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar