Sanksi Administratif
1. Pimpinan perusahaan / atasan yang berwenang dapat memberikan sanksi administrasi kepada pekerja yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran sesuai dengan jenis, bobot kesalahan / pelanggaran dan dampak / akibat bagi perusahaan.
2. Bentuk sanksi administrasi dapat berupa pencabutan fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan atau pemindahan tugas untuk menghindari konflik kepentingan yang berhubungan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan.
Jumat, 29 April 2011
PASAL 83
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar