Jumat, 29 April 2011

PASAL 84

Skorsing

1. Skorsing adalah tindakan pembebasan tugas sementara yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan, dengan alasan yang jelas dan keapda pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan membela diri.
2. Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran yang mengakibatkan skorsing bukan karena hubungan kerja dan bukan pengaduan perusahaan, maka ketentuannya/penyelesaiannya diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal pekerja dibebaskan dari segala tuduhan, pengaduan dari perusahaan dan tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka perusahaan wajib merehabilitasi nama baik pekerja yang bersangkutan dan mempekerjakan kembali pekerja, dengan membayar upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja selama menjalankan masa skorsing.
4. Selama masa skorsing pekerja berhak mendapatkan upah penuh berserta hak-hak lainnya

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar