Kamis, 14 April 2011

PASAL 70

PRODUKTIVITAS

Secara bersama-sama anatar Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus menerus melaksanakan usaha-usaha meningkatkan produktivitas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan perusahaan.
Adapun usaha-usaha yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Mendorong para pekerja untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya.
2. Mendorong para pekerja untuk terus-menerus menemukan ide/gagasan atau metode kerja yang lebih baik/baru sesuai dengan perkembangan perusahaan.
3. Mendorong atasan/pimpinan dalam semua tingkatan di perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kepemimpinannya.
4. Mendorong para pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan/keterampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di perusahaan terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar