Kamis, 14 April 2011

PASAL 71

UMUM

1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik didalam maupun diluar Perusahaan.
2. Dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja,Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh pekerja untuk mengikuti pelatihan,apabila pelatihan tersebut dibutuhkan Perusahaan.
3. Biaya pendidikan dan pelatihan ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
4. Apabila pendidikan dan pelatihan ( No 1 s/d 3 ) dilaksanakan,maka perusahaan wajib memberikan upah penuh.
5. Jika pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga kerja dilakukan atas keinginan pekerja itu sendiri,maka perusahaan hanya memberikan ijin atau dispensasi dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pekerja itu sendiri.
6. Apabila pekerja meninggalkan pekerjaan lebih dari 12 ( dua belas ) hariuntuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atas kehendaknya sendiri,maka sebelum hal itu dilakukan perlu diadakan kesepakatan dengan pekerja yang bersangkutan berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
7. Perusahaan memberikan fasilitas ruangan untuk serikat pekerja

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar