PEMERIKSAAN ALAT PELINDUNG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P2K3L) mengadakan pemeriksaan secara periodik alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh para pekerja.
2. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Perusahaan dan Serikat Pekerja.
3. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka perusahaan wajib menyediakan/menyesuaikan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut sesuai standar yang ditentukan.
4. Perusahaan wajib mengadakan training mengenai standar keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan (P2K3L).
Kamis, 14 April 2011
PASAL 69
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar