Kamis, 14 April 2011

PASAL 68

ALAT PELINDUNG DAN KESELAMTAN KERJA

1. Perusahaan menyediakan alat pelindung dan keselamatan kerja menurut jenis masing-masing pekerjaan yang telah ditetapkan.
2. Bentuk alat pelindung, keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan perusahaan dan serikat Pekerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (P2K3L).
3. Pekerja wajib menggunakan, merawat serta menyimpan alat pelindung keselamatan kerja pada tmepat yang telah ditentukan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar