Kamis, 14 April 2011

PASAL 67

PERLENGKAPAN DAN ALAT-ALAT KERJA

1. Perusahaan menyediakan kepada pekerja perlengkapan kerja sesuai standar yang ditentukan.
2. Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi pekerja menurut jenis masing-masing pekerjaan.
3. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat tersebut dan menyimpan pada tempat yang ditentukan.
4. Dalam kerusakan pada alat-alat kerja dan perlu dilakukan penggantian, maka pekerja diwajibkan menunjukkan alat-alat kerja yang lama atau yang rusak tersebut.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar