PERLENGKAPAN DAN ALAT-ALAT KERJA
1. Perusahaan menyediakan kepada pekerja perlengkapan kerja sesuai standar yang ditentukan.
2. Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi pekerja menurut jenis masing-masing pekerjaan.
3. Pekerja diwajibkan merawat alat-alat tersebut dan menyimpan pada tempat yang ditentukan.
4. Dalam kerusakan pada alat-alat kerja dan perlu dilakukan penggantian, maka pekerja diwajibkan menunjukkan alat-alat kerja yang lama atau yang rusak tersebut.
Kamis, 14 April 2011
PASAL 67
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar