UMUM
1. Menyadari demi pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja maka Perusahaan dan Serikat Pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta timbulnya sakit dalam hubungan kerja yang menimpa pekerja itu sendiri.
2. Perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pekerja serta menyediakan temapt dan ligkungan kerja yang aman, bersih sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku.
Kamis, 14 April 2011
PASAL 66
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar