Jumat, 29 April 2011

PASAL 86

Tingkat Pelanggaran

1. Pelanggaran Tingkat I :
a. Datang terlambat 3 kali berturut-turut dalam satu bulan melampaui batas waktu toleransi 30 menit atau pulang lebih awal dan meninggalkan tugasnya untuk kepentingan pribadi tanpa keterangan yang sah.
b. Mencatatkan waktu kehadiran pekerja lain pada mesin absensi/computer dengan sepengetahuannya.
c. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa seizing atasannya.
d. Tidak mematuhi pengarahan atasan tanpa alasan yang dapat diterima.
e. Selama bertugas tidak mengenakan seragam yang telah ditentukan.
f. Mengganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan/suasana kerja.
2. Pelanggaran Tingkat II :
a. Tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari kerja dalam sebulan tanpa keterangan yang jelas.
b. Tidak mematuhi perintah/petunjuk atasan yang berkenaan aturan perusahaan.
c. Melanggar ketentuan atau instruksi yang sudah disetujui bersama.
d. Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
e. Pengulangan pelanggaran tingkat I.
3. Pelanggaran Tingkat III :
Pengulangan atas pelanggaran tingkat 1 dan pelanggaran tingkat II yang mengakibatkan pekerja diberikan sanksi / Surat Peringatan (SP)
4. Pelanggaran Tingkat IV :
a. Tidak hadir selama :
- 2 (dua) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
- 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut selama seminggu tanpa alasan yang jelas.
- 6 (enam) hari kerja tidak berturut-turut dalam 25 (dua puluh lima) hari kerja tanpa alasan yang jelas.
b. Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut pekerja yang bersangkitan tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang diberikan kepadanya.
c. Mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
d. Tidak menunjukkan prestasi kerja sesuai standar yang ada meskipun sudah dicoba dibidang tugas yang lain.
e. Pengulangan atas pelanggaran Tingkat III
5. Pelanggaran Tingkat V :
a. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan tentang dirinya.
b. Mabuk, madat, memakai obat bius/narkotik di tempat kerja.
c. Melakukan perbuatan a-susila di lingkungan perusahaan.
d. Menggunakan jabatan dan wewenang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga seperti keluarga teman-teman tanpa mengindahkan kepentingan perusahaan.
e. Bekerja untuk pihak lain baik sebagai tenaga eksekutif maupun tenaga pelaksana kecuali dengan ijin perusahaan.
f. Melakukan tindakan kejahatan mencuri, menggelapkan, menipu di dalam perusahaan.
g. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan/bawahan atau teman kerja.
h. Membujuk atasan/bawahan atau teman sekerja untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
i. Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau hal ihwal atasan/bawahan atau mencemarkan nama baik perusahaan, teman sekerja dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j. Pemalsuan apapun yang merugikan perusahaan.
k. Segala bentuk perjudian apapun yang dilakukan di lingkungan perusahaan.
l. Tak hadir selama 6 (enam) hari berturut-turut tanpa keterangan yang tertulis dengan bukti-bukti yang sah.
m. Menghilangkan karenana kecerobohan barang milik perusahaan.
n. Mendirikan perusahaan dalam perusahaan yang kegiatannya dapat menguntungkan pribadi namun merugikan perusahaan.
o. Memperdagangkan barang terlarang di dalam perusahaan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar