Jumat, 29 April 2011

PASAL 89

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi dalam hal :
a. PHK dalam masa proses percobaan
b. PHK atas kehendak pekerja/mengundurkan diri
c. PHK dengan Persetujuan Bersama
d. PHK karena rasionalisasi
e. PHK karena usia lanjut
f. PHK kerena sakit yang berkepanjangan/cacat jasmani/rohani atau dengan alasan medis lainnya yang melebihi 12 bulan
g. PHK karena pekerja meninggal dunia
h. PHK karena alasan pelanggaran Tingkat IV
i. PHK karena alasan pelanggaran/kesalahan berat
j. PHK karena mencapai batas usia pensiun

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar