Umum
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja yang disebabkan oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja, baik putus kerena hukum atau pelanggaran yang ditentukan dalam PKB atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan dengan segala daya upaya harus mengusahakan tidak terjadi PHK.
3. Dalam hal PHK tidak dapat dihindarkan, maka Perusahaan dan Pekerja itu sendiri atau dengan Serikat Pekerja yang tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan apabila pekerja tersebut menjadi anggotanya, wajib merundingkan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.
4. Apabila terpaksa dilakukan PHK, maka proses PHK tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumat, 29 April 2011
PASAL 88
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar