Cuti Haid
1. Bagi wanita berhak mendapatkan cuti haid pada hari pertama dan kedua dengan mendapat upah penuh.
2. Pekerja wanita diwajibkan untuk memberitahukan kepada SDM unit mengenai perlunya cuti haid.
Selasa, 05 Juli 2011
PASAL 29
Senin, 04 Juli 2011
PASAL 108
Ketentuan Penutup
1. PKB ini mulai berlaku sejak ..………………………………………………….
…………………………………………………………………………………..
2. Dalam hal ini terjadi perubahan nama perusahaan atau penggabungan diri dengan perusahaan lain, maka untuk sisa berlakunya PKB ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Serikat Pekerja.
3. PKB ini disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 5 (lima) yang sama isinya / bunyinya dan kekuatan hukumnya.
4. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat salah penafsiran atau perselisihan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja maka harus diselesaikan dengan musyawarah dan bilamana tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Kandepnaker/instansi yang terkait dan berwenang.
5. PKB ini didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmirasi Republik Indonesia, diperbanyak dan dibagikan kepada semua pekerja diperusahaan agar dapat dijadikan buku panduan kerja sehari-hari dan selama menjadi pekerja di perusahaan (PT. Carrefour Indonesia).
6. Dengan berlakunya PKB ini maka untuk KKB sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
7. Perusahaan dan Serikat Pekerja berwenang untuk menarik / meminta kembali buku panduan kerja (PKB) tersebut pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
PASAL 107
Peraturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini termasuk teknis pelaksanaannya akan dirundingkan / dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang dituangkan dalam addendum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.
2. Sesuai dengan PKB ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan diumumkan, diperbanyak, dibagikan kepada semua pekerja serta didaftarkan pada Depnaker (cq Kendepnaker) pusat Jakarta.
PASAL 106
Panitia Kerja
1. Untuk menjamin pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibentuk Panitia Kerja yang terdiri dari wakil Perusahaan dan wakil Serikat Pekerja sesuai dengan kebutuhan,menurut Kepmenaker Republik indonesia No.48/Men/IV/2008,sebanyak 9 (sembilan) orang.
2. Tugas Panitia Kerja adalah :
a. Menjamin pelaksanaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Bersama ini selama periode berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
b. Memusyawarahkan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini.
c. Mengevaluasi pelaksanaan serta merekomendasikan perbaikan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam PKB ini.
PASAL 105
Masa Berlakunya Peralihan Dan Pelaksanaannya
1. Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya PKB ini, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sudah memulai memusyawarahkan / merundingkan kembali PKB untuk periode yang baru. Ketentuan-ketentuan dalam PKB ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak sampai disepakatinya PKB yang baru.
2. Setelah masa berlaku PKB ini berakhir dan PKB yang baru belum disepakati maka PKB ini tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun atau sampai disepakatinya PKB yang baru.
3. Apabila ketentuan-ketentuan dalam PKB ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, maka PKB ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya perusahaan dan Serikat Pekerja akan mensosialisasikan perubahan-perubahan tersebut kepada seluruh pekerja.
4. Segala peraturan dn ketentuan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diubah atau diatur kembali.
5. Segala peraturan dan ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan PKB ini, maka akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan PKB ini.
6. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja bersama ini adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal yang di tanda tanggani oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja
PASAL 104
Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan
1. Setiap keluhan dan pengaduan diselesaikan sebagai berikut :
a. Langkah pertama
Pekerja membicarakannya secara langsung dengan atasannya/managernya.
b. Langkah kedua
Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah pertama maka pekerja/atasannya dapat menyampaikan maslaah / kasusnya kepada atasan yang lebih tinggi.
c. Langkah ketiga
Apabila tidak tercapai pada langkah kedua, maka keluhan / pengaduan tersebut dimusyawarahkan dengan pimpinan perusahaan melalui lembaga Bipartit (Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja).
d. Langkah keempat
Apabila tidak tercapai penyelesaian pada langkah ketiga, maka salah satu / dua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pihak ketiga (Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) setempat.
2. Apabila ada keluhan atau pengaduan yang bersifat umum baik dari Serikat Pekerja ataupun Perusahaan maka keluhan atau pengaduan tersebut harus disampaikan kepada salah satu pihak secara tertulis serta membuat materi permasalahan secara jelas danlengkap untuk dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cara sebagai berikut :
a. Setelah surat resmi disampaikan dan diterima oleh salah satu pihak maka pertemuan Bipartit harus segera dilaksanakan untuk membahas dan merundingkan sehingga tercapai penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Tujuh hari penyelesaian
b. Apabila dalam pertemuan Bipartit pertama belum tercapai kesepakatan maka dilakukan perundingan-perundingan Bipartit kedua.
c. Jika ada pertemuan Bipartit kedua tidak tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan disampaikan ke Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan untuk diperantai.
d. Jika tidak juga tercapai kesepakatan maka permasalahannya akan diteruskan ke PPHI sesuai dengan ketetntuan perundang-undangan yang berlaku PPHI
e. Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit harus dibuat suatu rislah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 103
Umum
1. Adalah merupakan niat yang tulus dan itikad yang baik perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan keluh kesah / pengaduan yang timbul baik dari Perusahaan, Pekerja atau Serikat Pekerja akan diselesaikan dengan adil dan cepat secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila pekerja merasa diperlakukan tidak adil atau tidak wajar dalam hubungan kerja tentang ketenagakerjaan yang bertentangan dengan isi dan jiwa PKB ini maka hal tersebut diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
3. Selama dalam proses penanganan/penyelesaian pihak-pihak yang berwenang maka kedua belah pihak berkewajiban untuk tetap memelihara ketertiban dan ketenangan kerja serta memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada pihak yang berwenang dalam upaya penyelesaian tersebut sampai mendapat hasil yang sebaik-baiknya.
4. Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan pasal ini, maka digunakan formulir penyelesaian keluhan pekerja yang akan menjadi lampiran PKB ini.
PASAL 102
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Yang Ganti Kerugian
Adapun dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian di sesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 101
Kewajiban Pekerja Pada Saat Terjadi PHK
1. Kepada pekerja atau keluarganya atau ahli warisnya berkewajiban untuk mengambil hak yang telah diatur dalam PKB ini tanpa batas waktu yang ditentukan.
2. Apabila terjadi PHK, maka perusahaan wajib memberikan haknya kepada pekerja berdasarkan jenis PHKnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumat, 29 April 2011
PASAL 100
PHK karena Lock out / Failid
1. Perusahaan yang mengalami log out/failid harus memberikan laporan salinan putusan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) kepada serikat pekerja.
2. Selama proses log out/failid perusahaan wajib membayarkan upah terhadap pekerja.
3. Besar nya uang pesangaon yang diterima pekerja adalah 5 (lima ) PMTK (perhitungan menteri tenaga kerja).
4. Apabila perusahaan tidak dapat membayar uang pesangon yang tercantum di point 3(tiga) maka serikat pekerja berhak sepenuh nya untuk melakukan pengalihan aset perusahaan
5. Pihak serikat pekerja berhak mengambil alih operasional perusahaan.
PASAL 99
PHK Karena Mencapai Batas USia Pensiun
1. Yang dimaksud engan PHK karena pensiun adalah berakhirnya hubungan kerja pada saat pekerja berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
2. Dengan suatu pertimbangan tertentu perusahaan dapat meminta kepada pekerja untuk tetap bekerja atas persetujuan yang bersangkitan tidak melebihi dari 5 (lima) tahun.
3. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena mencapai batas usia pensiun akan diberikan yang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ssuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 98
PHK Karena Pelanggaran / Kesalahan Berat
1. Pada dasarnya PHK kesalahan berat / tindak pidana yang dilakukan oleh pekerj dapat dilaksanakan tetapi harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada PPHI.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena alasan kesalahan berat akan diberikan kompensasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 97
PHK Karena Alasan Pelanggaran Tingkat IV
1. Pekerja yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran tingkat IV sudah diberikan Surat Peringatan III / terakhir tetapi masih melakukan lagi pelanggaran, sebelum masa berlakunya SP tersebut habis (6 bulan), maka perusahaan dapat mengajukan ijin PHK kepada lembaga PPHI dan S.P., dengan tetap mengacu kepada ketentuan / perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal ini perusahaan dapat mengambil tindakan skorsing terlebih dahulu dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk membuktikan terjadinya pelanggaran / kesalahan yang dimaksud di atas.
3. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK karena alasan pelanggaran tingkat IV akan diberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
PASAL 96
PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia
1. Apabila pekerja meninggal dunia maka secara otomatis hubunan kerja dengan perusahaan akan terputus dengan sendirinya.
2. Kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan akan diberikan yang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepada ahli waris / anak pekerja yang sah sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan beasiswa samapi dengan perguruan tinggi.
PASAL 95
PHK Karena Sakit Berkepanjangan / Cacat Jasmani / Rohani
1. Kepada pekerja yang tidak mampu bekerja karena sakit atau cacat jasmani / rohani melebihi 12 bulan berturut-turut berdasarkan surat keterangan dokter, maka perusahaan dapat mengajukan ijin PHK kepada lembaga yang berwenang dan serikat pekerja.
2. Apabila pekerja dinyatakan oleh dokter mengidap satu penyakit menular atau alasan medis lainnya yang berbahaya baik untuk diri sendiri maupun sesama pekerja di lingkungan pekerja, maka perusahaan dapat melarang pekerja yang bersangkutan untuk tidak dating ke tempat kerja dan apabila melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak ada perubahan, perusahaan dapat mengajukan ijin PHK kepada P4D / P4P terhadap pekerja tersebut dengan tetap berpedoman kepada ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
3. Kepada pekerja akan diberikan yang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 94
PHK Karena Usia Lanjut / Pensiun Dini
1. Pekerja yang mencapai usia 50 tahun dan atau masa kerja 20 tahun dapat mengajukan permohonan PHK kerena usia lanjut / pensiun dini.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK kerena usia lanjut / pensiun dini akan diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang.
. Bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun/usia 55 tahun, tiga bulan sebelum batas pensiun pekerja tersebut perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja tersebut melalui surat resmi.
PASAL 93
PHK Karena Rasionalisasi
1. Dalam hal perusahaan melaukan rasionalisasi sehingga harus dilakukan PHK karena perusahaan ditutup/efisiensi, maka pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon dua kali ketentuan undang-undang.
3. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik dan serikat pekerja.
PASAL 92
PHK Dengan Persetujuan Bersama
1. Atas dasar persetujuan/perjanjian bersama antara pekerja dengan perusahaan maka PHK dapat dilakukan oleh perusahaan sesuai prosedur yang berlaku dengan memberikan surat tembusan kepada serikat pekerja.
2. Dalam hal terjadi PHK dengan persetujuan bersama, maka kedua belah pihak (Perusahaan dan Pekerja) mengadakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan tentang hak-hak dan kompensasi yang diterima oleh pekerja.
3. Atas permintaan serikat pekerja sebagaimana termaktub pada ayat 1 maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta serikat pekerja untuk mendampinginya dalam proses penyelesaian tersebut.
PASAL 91
PHK Atas Kemauan Pekerja/Pengunduran Diri
1. Bagi pekerja yang ingin berhenti bekerja/mengundurkan diri secara baik-baik dari perusahaan, maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri kepada atasannya.
2. Dalam hal ini kepada pekerja yang mengalami PHK atas kemauan pekerja/pengunduran diri akan diberikan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepada pekerja yang mengalami PHK atas kemauan pekerja/pengunduran diri maka diberikan hak atas uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
PASAL 90
PHK Dalam Masa proses Percobaan
1.PHK dalam masa proses percobaan ialah selama proses investigasi di lakukan oleh ke 2 belah pihak maka pekerja tetap melaksanakan aktifitas kerja
2 .PHK dalam masa proses percobaan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak setiap saat baik atas permintaan sendiri atau kehendak perusahaan.
3. Selama dalam massa proses PHK percobaan pekerja tidak akan diberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian lainnya.